JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku telah memblokir ribuan rekening bank milik wajib pajak (WP) nakal tiap tahun. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Ditjen Pajak memiliki kewenangan melakukan penagihan aktif terhadap WP yang memiliki tunggakan pajak atau Surat ketetapan pajak (SKP) yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap.Sesuai UU 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, kewenangan penagihan aktif meliputi penyitaan dan pelelangan harta penanggung pajak, pencegahan penanggung pajak, dan penyanderaan (gijzeling). Termasuk dalam penyitaan harta WP adalah memblokir rekening di bank, kata Yoga ke KONTAN, Rabu (22/3).Penyitaan dapat dilakukan ke barang milik penanggung pajak baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain. Penyitaan itu dilakukan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
Pajak: Blokir rekening bank WP itu normal
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku telah memblokir ribuan rekening bank milik wajib pajak (WP) nakal tiap tahun. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Ditjen Pajak memiliki kewenangan melakukan penagihan aktif terhadap WP yang memiliki tunggakan pajak atau Surat ketetapan pajak (SKP) yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap.Sesuai UU 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, kewenangan penagihan aktif meliputi penyitaan dan pelelangan harta penanggung pajak, pencegahan penanggung pajak, dan penyanderaan (gijzeling). Termasuk dalam penyitaan harta WP adalah memblokir rekening di bank, kata Yoga ke KONTAN, Rabu (22/3).Penyitaan dapat dilakukan ke barang milik penanggung pajak baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain. Penyitaan itu dilakukan dengan pemblokiran terlebih dahulu.