Pajak Bunga Simpanan Koperasi Turun 5%



JAKARTA. Ini kabar gembira bagi anggota koperasi. Pemerintah memangkas besaran pajak penghasilan dari bunga simpanan koperasi.Keputusan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (OP).Sesuai isi peraturan menteri itu, penghasilan yang diperoleh dari bunga simpanan di atas Rp 240.000 per bulan hanya dikenakan PPh sebesar 10%. "Sebelumnya dikenakan 15%," ucap Dasto Ledyanto, Kepala Sub Direktorat PPh Pemotongan dan Pemungutan dan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jumat (23/7). Dasto mengatakan pemangkasan besaran pajak penghasilan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan dunia usaha perkoperasian. "Selama ini koperasi dianggap sebagai soko guru perekonomian sehingga perlu disokong," lanjutnya.Makanya, dibandingkan pengenaan PPh atas bunga simpanan ditempat lain presentasenya jauh lebih kecil. Besaran presentase PPh untuk simpanan deposito dikenakan tarif 20% atas bunga simpananan atau bunga tabungan sedang dalam bentuk obligasi dikenakan pajak 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can