KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menegaskan pemotongan pajak pokok daerah untuk menambal defisit Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan amanat dari Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Pertama, ada amanat UU bahwa 50% dari pajak rokok digunakan untuk hal pelayanan kesehatan," ungkap Presiden di Istana Negara, Rabu (19/9). Adapun dalam Pasal 31 di UU tersebut disebutkan, penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Pajak daerah dipotong untuk defisit BPJS Kesehatan, Presiden: Ini amanat UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menegaskan pemotongan pajak pokok daerah untuk menambal defisit Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan amanat dari Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Pertama, ada amanat UU bahwa 50% dari pajak rokok digunakan untuk hal pelayanan kesehatan," ungkap Presiden di Istana Negara, Rabu (19/9). Adapun dalam Pasal 31 di UU tersebut disebutkan, penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.