Pajak Daerah Tertekan, Belanja Pemda Berisiko Tersendat



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tekanan penerimaan pajak daerah berisiko merembet ke belanja pemerintah daerah apabila tren perlambatan tidak berbalik hingga akhir 2026.

Akibatnya, pemerintah daerah dinilai berpotensi melakukan penyesuaian anggaran, termasuk mengurangi belanja, jika penerimaan pajak tidak mampu mencapai target.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak daerah hingga 9 Agustus 2026 mencapai Rp 155,106 triliun atau sekitar 50% dari target. Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang telah mencapai sekitar 60%.


Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, tekanan penerimaan pajak daerah tidak terlepas dari pelemahan aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, pajak daerah yang berkaitan erat dengan roda perekonomian antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak kendaraan.

Baca Juga: Destry Dinilai Punya Modal Kuat Pimpin BI, Namun Independensi Jadi Ujian

BPHTB berkaitan dengan transaksi pembelian tanah atau pembuatan sertifikat baru. Sementara pajak kendaraan mencerminkan pertumbuhan pembelian kendaraan baru.

Jika pertumbuhan pajak kendaraan stagnan, menurut Raden, hal tersebut menunjukkan masyarakat cenderung menahan pembelian kendaraan baru.

"Kalau pertumbuhan pajak kendaraan stagnan berarti masyarakat banyak yang menahan pembelian kendaraan baru," ujar Raden kepada Kontan, Senin (10/8/2026).

Ia menilai rendahnya realisasi penerimaan pajak daerah hingga awal Agustus dibandingkan periode yang sama tahun lalu menunjukkan adanya tekanan terhadap daya beli masyarakat. Kondisi tersebut terutama terlihat pada kemampuan masyarakat membeli rumah dan kendaraan baru.

Menurut Raden, kondisi tersebut juga sejalan dengan indikator konsumsi dari Bank Indonesia. Penjualan eceran pada Mei 2026 turun 1,5% secara bulanan setelah pada April turun 11,6%. Sementara itu, penjualan eceran Juni diperkirakan kembali turun 0,8% secara bulanan.

"Jadi aktivitas konsumsi masih berjalan, tetapi momentumnya tidak sepenuhnya kuat," katanya.

Baca Juga: Konsumsi Melambat Bisa Tekan Penerimaan Pajak Daerah pada 2026

Selain pelemahan konsumsi, penerimaan pajak daerah juga terdampak kebijakan pemerintah daerah berupa pemutihan atau pembebasan pajak.

Raden mencontohkan Jawa Timur yang pada Agustus 2026 memberikan berbagai pembebasan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta tunggakan. Sebelumnya, Jawa Barat juga memberikan pembebasan serupa.

"Menurut saya kebijakan pemerintah daerah untuk tax amnesty atau pemutihan berdampak pada penerimaan pajak daerah," ujar Raden.

Menurutnya, apabila tren penerimaan pajak daerah tidak berubah hingga Desember 2026, pemerintah daerah akan menghadapi konsekuensi terhadap pengelolaan anggaran.

Pemerintah daerah, kata Raden, perlu terlebih dahulu mengintensifkan potensi pajak yang masih tersedia. Upaya tersebut antara lain dengan meningkatkan penagihan pajak kendaraan yang belum dibayar serta tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Jika langkah tersebut belum mampu mengompensasi kekurangan penerimaan, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran.

"Belanja daerah harus disesuaikan dan dikurangi," kata Raden.

Lebih lanjut Raden menilai, pengurangan belanja daerah pada akhirnya juga dapat diikuti dengan penyesuaian target penerimaan pajak daerah.

"Karena anggaran belanja dikurangi maka target penerimaan pajak daerah juga harus dikurangi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News