Pajak dan Asuransi Makin Menguras Pendapatan, Daya Beli Masyarakat Tertekan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengeluaran masyarakat untuk kelompok pajak, pungutan, dan asuransi meningkat pada Maret 2026. Kenaikan tersebut dinilai berpotensi menekan pendapatan yang dapat dibelanjakan atau disposable income masyarakat.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata pengeluaran per kapita per bulan untuk kelompok pajak, pungutan, dan asuransi mencapai Rp 68.869 pada Maret 2026. Angka ini meningkat 6,43% dibandingkan Maret 2025 yang sebesar Rp 64.711.

BPS menyebut kenaikan pengeluaran pada kelompok tersebut tidak terlepas dari faktor penyesuaian tarif atau kebijakan terkait, serta semakin luasnya cakupan kepemilikan produk asuransi di masyarakat.


Baca Juga: Pajak Naik Lebih Cepat dari Upah, Warga Terancam Pangkas Pengeluaran

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan peningkatan proporsi pendapatan masyarakat yang digunakan untuk membayar pajak terjadi dari tahun ke tahun.

"Untuk pajak, harus diakui semakin tahun, proporsi dari pendapatan ke pajak semakin tinggi. Mulai dari tahun 2022 yang ada kenaikan tarif PPN, hingga kenaikan beberapa tarif pajak daerah di dua tahun terakhir," ujar Huda kepada Kontan, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, peningkatan berbagai tarif tersebut pada akhirnya membuat jumlah pajak yang dibayarkan masyarakat dari pendapatannya turut meningkat.

Selain pajak, Huda menilai kenaikan pengeluaran untuk asuransi juga berkaitan dengan meningkatnya inflasi kesehatan, khususnya biaya medis.

"Kemudian, dari asuransi ada kenaikan dari inflasi kesehatan terutama didorong dari biaya medis," katanya.

Huda menjelaskan kondisi geopolitik global yang tidak menentu turut berpengaruh terhadap biaya pengadaan bahan baku industri kesehatan. Indonesia masih bergantung pada bahan baku impor untuk industri obat-obatan sehingga kenaikan biaya pengapalan dari luar negeri dapat mendorong kenaikan harga obat di dalam negeri.

"Alhasil, harga obat-obatan di dalam negeri meningkat. Hal tersebut mengakibatkan kenaikan premi asuransi," jelas Huda.

Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Perluas Jerat Pidana, API Khawatir Bebani Pengusaha

Data BPS menunjukkan asuransi kesehatan menjadi komponen terbesar dalam kelompok pajak, pungutan, dan asuransi. Rata-rata pengeluaran masyarakat untuk asuransi kesehatan mencapai Rp 41.904 per kapita per bulan pada Maret 2026.

Sementara itu, pengeluaran untuk pajak kendaraan bermotor dan tidak bermotor mencapai Rp 16.251 per kapita per bulan. Pengeluaran untuk pungutan atau retribusi sebesar Rp 3.975, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 2.497.

Adapun pengeluaran untuk asuransi jiwa dan asuransi kerugian tercatat sebesar Rp 3.080 per kapita per bulan.

Huda  mengatakan pengeluaran asuransi kesehatan tersebut dapat berasal dari berbagai skema, termasuk BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.

Untuk BPJS Kesehatan, dia menilai kenaikan pengeluaran masyarakat tidak serta-merta menunjukkan adanya kenaikan tarif iuran. Pasalnya, tarif iuran BPJS Kesehatan belum mengalami kenaikan.

"Untuk BPJS kesehatan, tapi nampaknya bukan dari kenaikan tarif karena tarif belum naik. Bisa jadi karena orang yang awalnya ada PBI (gratis dari pemerintah) menjadi bayar. Akhirnya mereka ikut membayar iuran BPJS kesehatan," jelas Huda.

Di sisi lain, dia melihat terdapat kemungkinan kenaikan premi pada asuransi swasta seiring meningkatnya biaya kesehatan, termasuk harga obat-obatan.

Baca Juga: Menperin Sarmuji Bidik Pertumbuhan Industri Lebih Cepat, Ini Strateginya

Huda menilai kombinasi kenaikan pengeluaran untuk pajak dan asuransi dapat berdampak terhadap pendapatan yang tersedia untuk konsumsi masyarakat.

"Akibat dari kenaikan pajak dan biaya asuransi, maka yang terkena duluan adalah pendapatan disposable masyarakat yang menurun. Pendapatan masyarakat yang bisa dibelanjakan akan semakin rendah," katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat pertumbuhan konsumsi rumah tangga berjalan lebih lambat. Terlebih, masyarakat juga masih menghadapi tekanan dari kenaikan harga pangan.

"Maka, konsumsi rumah tangga bisa lebih lambat pertumbuhannya. Terlebih ada tekanan dari inflasi bahan pangan yang relatif tinggi. Jadi daya beli masyarakat bisa semakin melemah," ujar Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News