JAKATA. Secara garis besar aturan tata niaga perdagangan elektronik atau e-commerce telah memasuki tahap finalisasi. Namun, Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencatat masih ada dua poin yang musti dilakukan pembahasan dan pendalaman lagi. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementeiran Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, dua poin yang masih belum diputuskan tersebut adalah terkait dengan pajak dan proses pembayaran dari transaksi perdagangan elektronik tersebut. Srie bilang, terkait dengan pajak untuk pembelian produk seperti buku atau film yang dilakukan dengan mengunduh (download) saat ini masih belum diputuskan apakah akan dikenakan atau tidak. "Kalau di WTO, pajak bebas," ujar Srie, belum lama ini.
Pajak dan cara pembayaran ganjal aturan e-commerce
JAKATA. Secara garis besar aturan tata niaga perdagangan elektronik atau e-commerce telah memasuki tahap finalisasi. Namun, Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencatat masih ada dua poin yang musti dilakukan pembahasan dan pendalaman lagi. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementeiran Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, dua poin yang masih belum diputuskan tersebut adalah terkait dengan pajak dan proses pembayaran dari transaksi perdagangan elektronik tersebut. Srie bilang, terkait dengan pajak untuk pembelian produk seperti buku atau film yang dilakukan dengan mengunduh (download) saat ini masih belum diputuskan apakah akan dikenakan atau tidak. "Kalau di WTO, pajak bebas," ujar Srie, belum lama ini.