Pajak dan cara pembayaran ganjal aturan e-commerce



JAKATA. Secara garis besar aturan tata niaga perdagangan elektronik atau e-commerce telah memasuki tahap finalisasi. Namun, Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencatat masih ada dua poin yang musti dilakukan pembahasan dan pendalaman lagi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementeiran Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, dua poin yang masih belum diputuskan tersebut adalah terkait dengan pajak dan proses pembayaran dari transaksi perdagangan elektronik tersebut.

Srie bilang, terkait dengan pajak untuk pembelian produk seperti buku atau film yang dilakukan dengan mengunduh (download) saat ini masih belum diputuskan apakah akan dikenakan atau tidak. "Kalau di WTO, pajak bebas," ujar Srie, belum lama ini.


Selanjutnya, satu poin lagi yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut adalah terkait dengan cara pembayaran dari barang yang dibeli melalui e-commerce. Saat ini, pembelian secara elektronik banyak dilakukan dengan beberapa metode seperti visa atau PayPal.

Meski demikian, Srie bilang beleid ini akan selesai seiring dengan dengan roadmap atau peta jalan e-commerce yang sedang disusun oleh pemerintah. Targetnya, pada tahun ini peraturannya sudah selesai dan segera dapat diimplementasikan.

Catatan saja, penetapan roadmap sektor perdagangan elektronikini melibatkan banyak kementerian teknis. Selain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kementerian lain adalah Kemdag, Bank Indonesia (BI), serta Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, selama ini perkembangan bisnis e-commerce yang cepat belum terimbangi dengan regulasi yang ada di dalam negeri.

Bila regulasi terkait dengan e-commerce ini tidak segera di selesaikan maka konsumen akan semakin dirugikan. "Kalau tidak siap, e-commerce tetap akan jalan tetapi tanpa regulasi, konsumer tidak terlindungi. Pembayaran tidak terjamin, pajak tidak terkoleksi, tidak tahun siapa yang jual," ujar Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia