KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,38% atau Rp 165.583. Dengan demikian, kenaikan upah DKI Jakarta menjadi 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.759. Hanya saja, apabila dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) 21 untuk lapisan terbawah sebesar 5%, kenaikan UMP tersebut juga tidak terlalu signifikan. Seperti yang diketahui, pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah telah menambah lapisan tarif PPh. Berdasarkan beleid tersebut, rentang penghasilan kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi Rp 60 juta, dengan tarif tetap 5%.
Pajak dan Inflasi Pangan Menggerus Kenaikan UMP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,38% atau Rp 165.583. Dengan demikian, kenaikan upah DKI Jakarta menjadi 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.759. Hanya saja, apabila dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) 21 untuk lapisan terbawah sebesar 5%, kenaikan UMP tersebut juga tidak terlalu signifikan. Seperti yang diketahui, pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah telah menambah lapisan tarif PPh. Berdasarkan beleid tersebut, rentang penghasilan kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi Rp 60 juta, dengan tarif tetap 5%.