JAKARTA. Kementerian Keuangan tahun ini tengah menggenjot penuh peluang pendapatan negara dengan menambal celah kebocoran pajak dengan pelbagai cara. Bila beberapa saat lalu kementerian yang digawangi Sri Mulyani Indrawati ini telah bekerjasama dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), kali ini Kemkeu menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).Banyaknya penyelewangan izin usaha di sektor perikanan membuat kontribusi pajak di sektor ini sangat minim. Berdasarkan data Ditjen Pajak tahun 2015, kontribusi pajak sektor perikanan hanya Rp 986,1 miliar. Usaha perikanan tangkap yang teregister mayoritas menggunakan klasifikasi usaha yang tidak sesuai.Dari 3.910 perusahaan yang terdaftar, ada 1% dengan izin pengolahan ikan, 15% perdagangan perikanan dan 67% menggunakan klasifikasi usaha yang tidak berhubungan dengan perikanan. Dan di tahun 2015, ada 1.454 perusahaan perikanan tangkap yang tidak melaporkan SPT pajak.
Tahun ini, KKP akan menerapkan proses perizinan perpanjangan SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan) dengan sinkronisasi data Direktorat Jenderal Pajak. Karena selama ini laporan keuangan yang dilaporkan saat perpanjangan SIKPI, tidak terintegrasi dengan Kementerian Keuangan.