KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemankeu) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan restrukturisasi atau penyederhanaan sejumlah pajak daerah. Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, sesuai naskah akademik RUU HKPD yang diterimanya, pajak daerah akan direstrukturisasi dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak. “Salah satu upaya penyederhaan ini dilakukan dengan mengusulkan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan penggabungan dari beberapa pajak atas konsumsi di daerah seperti hotel, restoran, hiburan, parkir dan penerangan jalan,” kata Puteri kepada Kontan.co.id, Selasa (7/9).
Pajak dan retribusi daerah akan disederhanakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemankeu) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan restrukturisasi atau penyederhanaan sejumlah pajak daerah. Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, sesuai naskah akademik RUU HKPD yang diterimanya, pajak daerah akan direstrukturisasi dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak. “Salah satu upaya penyederhaan ini dilakukan dengan mengusulkan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan penggabungan dari beberapa pajak atas konsumsi di daerah seperti hotel, restoran, hiburan, parkir dan penerangan jalan,” kata Puteri kepada Kontan.co.id, Selasa (7/9).