Pajak dan Retribusi Daerah Bakal Dibatasi



JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hampir menyelesaikan pembahasan pajak daerah dalam Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD). Kini, mereka siap membahas berderet retribusi daerah. Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis optimis pembahasan retribusi ini bisa berlangsung cepat.

Secara garis besar, ungkap Harry, DPR telah menerima semua usulan retribusi dari pemerintah. Dengan kata lain, nyaris tiada materi krusial dalam pembahasan retribusi. "Namun, kami akan membahas usulan tersebut lebih detail setelah pembahasan pajak daerah benar-benar selesai," ucap Harry, Selasa (9/9).

 

Harry melihat aturan retribusi dalam RUU PDRD jauh lebih lengkap dari UU No 34 Tahun 2000 tentang PDRD. Beleid lama hanya menyebut penggolongan retribusi menjadi tiga, tanpa menyebut detil nama retribusi.

 


RUU PDRD mengatur penggolongan retribusi menjadi tiga yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Berdasar usulan pemerintah, terdapat 33 jenis retribusi daerah.

 

Makna penyebutan rentetan pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU adalah adanya penerapan sistem close list atau daftar tertutup. Pemerintah dan DPR sudah menyepakati klausul.

 

Kelak masyarakat hanya akan membayar pajak dan retribusi seperti yang termaktub dalam UU PDRD yang baru nanti. Aturan ini melarang pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang PDRD yang bertentangan dengan UU PDRD. "Walau tak bisa terbitkan jenis PDRD di luar UU, kami yakin pendapatan daerah akan terdongkrak," kata anggota Panitia Kerja RUU PDRD Nursanita Nasution.

 

Direktur PDRD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Budi Sitepu membenarkan pernyataan tersebut. Tujuan penerapan sistem close list pada penerbitan perda PDRD ini justru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. "Perda PDRD yang tidak terdapat dalam RUU nantinya harus dicabut saat RUU PDRD sah," ucap Budi.

 

Nantinya, daerah yang mengatur secara teknis pelaksanaan jenis pajak dan retribusi melalui penetapan tarif. Menurut Nursanita yang penting perlu dilakukan pemda didalam menerbitkan perda tentang pajak dan retribusi adalah tidak melahirkan potensi pembebanan masyarakat maupun investor di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test