JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 3% atas revaluasi aset yang diajukan selama 2015 lebih dari target. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sejak awal disosialisasikan hingga 31 Desember lalu pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan dari insentif tersebut sekitar Rp 20 triliun. "Dari revaluasi aset sekitar Rp 20 triliun, Rp 10 triliun dari BUMN," kata Ken saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (11/1).
Pajak dari revaluasi aset 2015 capai Rp 20 triliun
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 3% atas revaluasi aset yang diajukan selama 2015 lebih dari target. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sejak awal disosialisasikan hingga 31 Desember lalu pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan dari insentif tersebut sekitar Rp 20 triliun. "Dari revaluasi aset sekitar Rp 20 triliun, Rp 10 triliun dari BUMN," kata Ken saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (11/1).