JAKARTA. Setelah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Hong Kong beberapa waktu lalu guna mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong, Indonesia akan menekan perjanjian keterbukaan informasi dengan Singapura. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, Ditjen Pajak sesegera mungkin akan menekan perjanjian keterbukaan informasi dengan Singapura. Mengingat Singapura mensyaratkan Indonesia melakukan pertukaran informasi dengan Hong Kong sebelum tandatangani BCAA dengan Singapura. “BCAA dengan Hong kong sudah dilakukan. Nah dengan persyaratan itu, kamui akan segera datang kepada Singapura untuk melanjutkan. Mereka seharusnya segera mau tandatangani BCAA dengan Indonesia,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/6).
Pajak dekati Singapura untuk perjanjian bilateral
JAKARTA. Setelah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Hong Kong beberapa waktu lalu guna mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong, Indonesia akan menekan perjanjian keterbukaan informasi dengan Singapura. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, Ditjen Pajak sesegera mungkin akan menekan perjanjian keterbukaan informasi dengan Singapura. Mengingat Singapura mensyaratkan Indonesia melakukan pertukaran informasi dengan Hong Kong sebelum tandatangani BCAA dengan Singapura. “BCAA dengan Hong kong sudah dilakukan. Nah dengan persyaratan itu, kamui akan segera datang kepada Singapura untuk melanjutkan. Mereka seharusnya segera mau tandatangani BCAA dengan Indonesia,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/6).