KONTAN.CO.ID - Mengenal pajak, mulai dari pengertian, ciri-ciri, manfaat, hingga jenis tarif pajak yang ada di Indonesia. Pembangunan infrastruktur hingga subsidi bagi masyarakat kurang mampu merupakan beberapa contoh penggunaan pajak oleh pemerintah. Pajak yang berlaku di Indonesia merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk menyokong pembangunan ekonomi.
- Iuran atau pungutan wajib kepada negara
- Bersifat memaksa
- Dipungut berdasarkan undang-undang
- Tidak mendapatkan balas jasa
- Digunakan untuk membiayai kepentingan umum
Masyarakat yang wajib membayar pajak
Bersumber dari buku Lebih dekat dengan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setiap penduduk, baik warga negara Indonesia maupun warga negara atau badan asing, yang bertempat tinggal/berdiri/berkedudukan di Indonesia merupakan wajib pajak. Hal ini terkecuali jika ada ketentuan peraturan perundang-undang menentukan lain. Wajib pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua, yakni: 1. Orang pribadi: masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan batasan PTKP yang ditentukan oleh UU Pajak penghasilan. 2. Badan: kelompok orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan-badan yang masuk dalam wajib pajak:- Perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan Iainnya
- Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Firma, kongsi, dan koperasi
- Dana pensiun
- Persekutuan, perkumpulan, dan yayasan
- Organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya
- Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
Fungsi dan manfaat pajak
Setiap negara pasti menerapkan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Bersumber dari Modul Ekonomi Kelas 11 Kemendikbud Ristek, berikut ini fungsi dari pajak. 1. Fungsi anggaran atau budgeter Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara yang masuk ke kas negara untuk mmebiayai pengeluaran atau pembangunan nasional suatu negara. Pajak yang dibayarkan oleh warga digunakan untuk menyediakan lapangan kerja, membiayai pembangunan infrastruktur, hingga membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). 2. Fungsi mengatur atau regulered Fungsi pajak selanjutnya adalah sebagai alat mengatur dan melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi serat sosial. Fungsi mengatur pada pajak yakni:- Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misal Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi.
- Pajak digunakan untuk mendorong ekspor, misal pajak barang ekspor 0%.
- Untuk menarik dan mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif.
- Belanja pegawai meliputi ASN, Polisi, TNI
- Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar
- Sumber pembiayaan alat keamanan negara dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat
- Memberi subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik
- Membayar utang negara
- Menyediakan fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu
- Menciptakan proyek lapangan kerja serta pembinaan dan penyediaan modal bagi usaha kecil dan menengah