KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah akan memperluas keterlibatan lembaga keuangan dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada November 2026. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperluas basis pajak Indonesia. Namun, besaran tambahan penerimaan yang dapat diperoleh pemerintah masih belum dapat dipastikan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto menilai, pelibatan perbankan sebagai pemungut PPN transaksi digital luar negeri dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan dari aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau pemajakan.
Baca Juga: KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Global Menurutnya, mekanisme tersebut memiliki kemiripan dengan penerapan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai diberlakukan pemerintah pada 2020. Meski belum bisa memperkirakan tambahan penerimaan secara pasti, Wahyu menilai potensi pemungutan melalui SPP-TDLN bisa lebih besar dibandingkan skema PPN PMSE. Pasalnya, pemungutan dalam skema SPP-TDLN tidak dilakukan dengan menunjuk perusahaan digital satu per satu, melainkan melalui lembaga perbankan. Dengan demikian, pemerintah dinilai memiliki peluang menjangkau lebih banyak transaksi digital lintas negara melalui bank yang ditunjuk sebagai pemungut. "Namun, saya menilai jumlahnya akan lebih besar dari potensi PPN PMSE karena pemungutan PPN SPP-TDLN ini tidak dilakukan oleh perusahaan, tetapi melalui perbankan. Karenanya, peluang pemungutan akan lebih besar," ujar Wahyu kepada KONTAN, Selasa (3/11). Sebagai gambaran, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akumulasi PPN PMSE yang telah dipungut sepanjang 2020 hingga September 2026 mencapai Rp 45,21 triliun. Secara tahunan, penerimaan tersebut terdiri atas Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 10,32 triliun pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, pemungutan PPN PMSE telah mencapai Rp 9,54 triliun. Pandangan berbeda disampaikan Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Dia meragukan perluasan skema SPP-TDLN akan memberikan tambahan penerimaan yang signifikan. Menurutnya, sebagian besar produk dan jasa digital saat ini sudah masuk dalam mekanisme pemungutan PPN PMSE. Kondisi tersebut membuat ruang tambahan penerimaan melalui SPP-TDLN berpotensi terbatas. "Karena sebagian besar produk dan jasa digital sudah masuk skema PPN PMSE, saya meragukan kalau skema SPP-TDLN akan berdampak besar pada penerimaan," kata Fajry. Dia juga meragukan kebijakan tersebut dapat mendorong rasio pajak (tax ratio) Indonesia secara signifikan. Sementara itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai manfaat SPP-TDLN tidak hanya dapat dilihat dari tambahan penerimaan pajak, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memperluas basis data transaksi digital lintas negara. Dia mengungkapkan, sejak implementasi pada 25 September hingga 11 Oktober 2026, nilai transaksi yang teridentifikasi melalui SPP-TDLN telah mencapai Rp 10 triliun. Angka tersebut berasal dari enam bank dan issuer yang telah ditunjuk pemerintah. Menurutnya, penambahan jumlah issuer berpotensi membuat transaksi digital luar negeri yang teridentifikasi DJP semakin besar. Meski demikian, dia mengingatkan bahwa nilai transaksi yang terdeteksi bukan berarti seluruhnya merupakan objek PPN. Oleh karena itu, nilai transaksi Rp 10 triliun tersebut tidak bisa langsung disamakan dengan potensi penerimaan pajak. "Menurut saya, manfaat terbesar SPP-TDLN justru terletak pada perluasan basis pemungutan dan penutupan celah kepatuhan pajak dalam transaksi digital lintas negara," kata Raden. Raden juga belum dapat memperkirakan tambahan penerimaan setelah jumlah issuer diperluas. Pasalnya, skala transaksi pada 30 calon issuer yang akan dilibatkan belum tentu sama dengan enam issuer yang sudah beroperasi. Sebagai informasi, pemerintah berencana memperluas jumlah issuer dalam mekanisme SPP-TDLN pada November 2026. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijanto menyampaikan telah menggelar pertemuan dengan 30 bank dan perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk membahas keterlibatan mereka dalam sistem tersebut. "Saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November," ujar Bimo kepada awak media di Hotel Mulia Senayan, Rabu (4/10). Pada tahap awal implementasi SPP-TDLN sejak 25 September 2026, terdapat enam issuer yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Keenamnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti sebelumnya menjelaskan bahwa calon issuer lainnya masih menjalani tahapan stabilisasi sebelum ditetapkan sebagai pemungut pajak. Pemerintah akan menyampaikan informasi mengenai penunjukan issuer baru setelah seluruh tahapan persiapan selesai. "Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukkan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," kata Inge.
Baca Juga: Pajak Digital Bakal Diperluas, Cek Transaksi yang Bakal Dipungut PPN Beban Administrasi Perbankan Perlu Diperhatikan Di sisi lain, Wahyu mengingatkan perluasan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN juga membawa konsekuensi administratif bagi perbankan yang ditunjuk sebagai pemungut. Bank nantinya tidak hanya bertugas memungut pajak, tetapi juga harus memenuhi kewajiban administrasi, mulai dari membuat bukti pemungutan hingga menyampaikan laporan kepada otoritas pajak.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah turut memperhatikan kemudahan administrasi bagi perbankan agar pelaksanaan kewajiban tersebut tidak menimbulkan beban yang berlebihan. "Saya kira hal ini perlu dicermati oleh otoritas agar dapat memberikan kemudahan bagi perbankan dalam menjalankan kewajiban administrasinya," kata Wahyu.
Baca Juga: Harga Sejumlah Bahan Pokok Mengalami Perubahan pada Selasa (3/11) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News