Pajak Digital Diperluas, Pengamat Ingatkan Dampaknya ke Konsumen



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah akan memperluas implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada November 2026.

Kebijakan ini dinilai dapat meningkatkan efektivitas penerimaan negara, tetapi juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, perluasan pemungutan pajak digital tidak boleh hanya berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara. 


Pemerintah juga perlu memastikan beban pajak yang timbul tidak semakin menekan masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah.

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal hingga Karhutla Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset

Menurutnya, keberhasilan pemerintah menjangkau transaksi digital yang sebelumnya belum dipungut pajak secara efektif belum otomatis mencerminkan terciptanya sistem perpajakan yang adil.

Pasalnya, kemampuan masyarakat dalam menanggung pajak berbeda-beda. Sementara itu, transaksi digital yang dilakukan mahasiswa, pekerja lepas, pelaku usaha, hingga keluarga berpenghasilan tinggi dapat dikenakan tarif pajak yang sama.

"Mahasiswa yang berlangganan aplikasi pembelajaran, pekerja lepas yang menggunakan perangkat lunak desain, dan keluarga kaya yang membeli layanan hiburan premium dapat menghadapi tarif PPN yang sama," tulis Achmad dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Dia mencontohkan, layanan digital dengan harga Rp 100.000 sebelum pajak dapat menjadi Rp 111.000 apabila dikenakan PPN efektif sebesar 11% dan seluruh bebannya diteruskan kepada konsumen.

Tambahan biaya tersebut mungkin tidak terlalu berarti bagi kelompok berpenghasilan tinggi. Namun, bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas, kenaikan biaya berlangganan dapat memengaruhi keputusan konsumsi.

Achmad juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut perlu diperhatikan di tengah penyusutan jumlah penduduk kelas menengah Indonesia.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelas menengah pada 2019 mencapai 57,33 juta orang atau 21,45% dari total penduduk. Angka tersebut turun menjadi sekitar 47,85 juta orang pada 2024.

Kajian Mandiri Institute bahkan menunjukkan jumlah kelas menengah kembali menyusut menjadi 46,7 juta orang pada 2025.

Dengan demikian, terdapat sekitar 10,6 juta orang lebih sedikit dalam kelompok kelas menengah dibandingkan 2019. Kondisi tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat kehilangan ketahanan ekonomi yang sebelumnya dimiliki.

Di sisi lain, penerimaan pajak ekonomi digital terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak ekonomi digital secara kumulatif mencapai Rp 58,75 triliun hingga September 2026.

Baca Juga: Begini Pemerintah Redam Harga Cabai yang Melambung di Sejumlah Daerah

Dari jumlah tersebut, penerimaan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp45,21 triliun sejak 2020. Sebanyak 280 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Achmad menilai, pemerintah perlu mengevaluasi dampak perluasan pemungutan pajak digital terhadap kelompok masyarakat berdasarkan tingkat pendapatannya.

"Memperluas efektivitas pajak konsumsi ketika daya beli kelas menengah melemah berpotensi menambah tekanan terhadap rumah tangga," katanya.

Dia juga mengusulkan agar layanan digital yang mendukung pendidikan, peningkatan keterampilan, dan produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dikaji untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan mekanisme koreksi dan pengembalian pajak yang salah dipungut dapat diakses masyarakat dengan mudah.

Menurutnya, perlindungan konsumen juga harus menjadi perhatian ketika lembaga pembayaran semakin dilibatkan dalam pemungutan pajak digital. 

Penggunaan data transaksi masyarakat perlu disertai pengawasan keamanan informasi, pembatasan akses, dan akuntabilitas yang memadai.

Sebelumnya, DJP telah menyiapkan perluasan implementasi SPP-TDLN dengan melibatkan 30 platform tambahan dari sektor perbankan dan teknologi finansial (fintech). 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP telah menggelar pertemuan dengan 30 platform tersebut untuk mendorong kesiapan mereka bergabung dalam sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.

Hari ini, tadi pagi, saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November," ujar Bimo kepada awak media di Hotel Mulia Senayan, Rabu (14/10).

Bimo menjelaskan, penambahan penerbit atau issuer tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur sistem masing-masing bank maupun perusahaan fintech. 

Dengan demikian, ke-30 platform tersebut belum seluruhnya resmi ditunjuk sebagai pihak lain yang menjalankan pemungutan PPN. Penunjukan akan dilakukan setelah mereka siap secara sistem. 

"Nanti setelah mereka siap infrastruktur sistemnya. Itu bank sama fintech," katanya.

DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong percepatan kesiapan lembaga keuangan tersebut. 

 Selain itu, DJP mendorong jaringan pembayaran internasional Mastercard dan Visa agar dapat segera terintegrasi dengan SPP-TDLN sebelum November 2026. 

Perluasan jumlah penerbit ini diharapkan dapat memperluas cakupan pencatatan transaksi digital luar negeri dan membantu DJP mengoptimalkan pemungutan PPN atas transaksi yang menjadi objek pajak. 

Sejalan dengan perluasan tersebut, DJP masih menghitung potensi penerimaan dari implementasi SPP-TDLN.

Bimo mengungkapkan, sejak sistem mulai diterapkan pada 25 September hingga 11 Oktober 2026, enam penerbit yang telah berpartisipasi mencatat sekitar 5,5 juta transaksi dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp 10 triliun. 

Baca Juga: KKP Bangun 1.369 Titik Kampung Nelayan Merah Putih, Sasar 2,2 Juta Keluarga Nelayan

Dengan menggunakan tarif PPN 11%, nilai tersebut mengindikasikan potensi PPN sekitar Rp 1 triliun. 

Namun, Bimo menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi awal dan belum mencerminkan realisasi penerimaan pajak. 

Menurutnya, DJP belum dapat menetapkan potensi penerimaan secara pasti karena implementasi SPP-TDLN masih berada dalam tahap stabilisasi.  

Penghitungan yang lebih menyeluruh baru dapat dilakukan setelah lebih banyak penerbit bergabung dan sistem berjalan secara optimal. 

Dari enam penerbit yang telah berpartisipasi, lima merupakan bank, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara itu, satu penerbit lainnya adalah perusahaan fintech LinkAja. 

SPP-TDLN mulai diimplementasikan pada 25 September 2026 berdasarkan mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. 

Sistem ini memfasilitasi pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri di dalam daerah pabean. 

Transaksi yang tercakup antara lain pembelian perangkat lunak, aplikasi, layanan cloud, streaming, hiburan digital, layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga permainan daring. 

DJP menegaskan, SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan atas transaksi yang memang telah menjadi objek PPN.

DJP juga memastikan transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN.

Baca Juga: Insentif PPh 21 DTP Jadi Solusi Jangka Pendek, KSPI Dorong Kenaikan PTKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News