KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membukukan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 6,81 triliun sepanjang Januari hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang menjadi kontributor terbesar dalam ekosistem pajak digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan penerimaan pajak ekonomi digital pada lima bulan pertama tahun ini berasal dari berbagai sektor yang terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia. Secara rinci, penerimaan tersebut terdiri dari PPN PMSE sebesar Rp 4,88 triliun, pajak transaksi aset kripto sebesar Rp 174,46 miliar, pajak financial technology (fintech) sebesar Rp 574,38 miliar, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 1,18 triliun.
Pajak Digital Jadi Kontributor Terbesar, Strava hingga Platform AI Kena PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membukukan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 6,81 triliun sepanjang Januari hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang menjadi kontributor terbesar dalam ekosistem pajak digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan penerimaan pajak ekonomi digital pada lima bulan pertama tahun ini berasal dari berbagai sektor yang terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia. Secara rinci, penerimaan tersebut terdiri dari PPN PMSE sebesar Rp 4,88 triliun, pajak transaksi aset kripto sebesar Rp 174,46 miliar, pajak financial technology (fintech) sebesar Rp 574,38 miliar, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 1,18 triliun.
TAG: