Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November, Ini Jenis Pajak yang Bakal Dipungut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas cakupan pemungutan pajak digital dengan melibatkan lebih banyak lembaga keuangan dan perusahaan teknologi. 

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut kebijakan tersebut akan mulai efektif pada 9 November 2026.

Hashim mengatakan, perluasan pemungutan pajak digital tersebut akan melibatkan perbankan, baik bank pemerintah maupun swasta, perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech), hingga perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce.


Baca Juga: DPR Pertanyakan Urgensi Pemberian Insentif Rp 1 Triliun Bagi Daerah Pendukung MBG

"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

Namun perlu diluruskan, pengenaan pajak digital yang disebut Hashim bukanlah kebijakan pajak baru.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang sudah berlaku pada 25 September 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pemerintah akan memperluas penambahan pihak yang yang akan memungut pajak melalui skema SPP-TDLN.

"Terkait pernyataan tersebut kami sampaikan bahwa yang dimaksud adalah SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," ujar Inge kepada KONTAN, Senin (2/11/2026).

Dengan begitu, pemberlakuan pajak digital 9 November 2026 tersebut bukanlah pengenaan pajak digital baru, melainkan hanya memperluas pihak yang akan memungut pajak.

Baca Juga: UU Satu Data Indonesia Disahkan, DPR Sebut Ada Celah Penyelewengan Anggaran

Adapun pada 25 September 2026 lalu, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.

Inge mengatakan bahwa saat ini pihak lain yang akan ikut memungut SPP-TDLN masih dalam periode stabilisasi.

"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," katanya.

Untuk diketahui, SPP-TDLN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Sistem ini memfasilitasi pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri di dalam daerah pabean.

Tansaksi yang tercakup antara lain pembelian perangkat lunak, aplikasi, layanan cloud, streaming, hiburan digital, layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga permainan daring.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan 30 platform tambahan dari sektor perbankan dan teknologi finansial yang ikut mekanisme SPP-TDLN.

Bahkan, DJP telah menggelar pertemuan dengan 30 platform tersebut untuk mendorong kesiapan mereka bergabung dalam sistem PPN atas transaksi digital luar negeri.

"Hari ini, tadi pagi, saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November," kata Bimo kepada awak media, Rabu (14/10).

Baca Juga: Cabai Rawit hingga Ikan Segar Membayangi Inflasi Oktober 2026 yang Masih Tinggi

Bimo menjelaskan, penambahan penerbit atau issuer tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur sistem masing-masing bank maupun perusahaan fintech. 

Dengan demikian, ke-30 platform tersebut belum seluruhnya resmi ditunjuk sebagai pihak lain yang menjalankan pemungutan PPN. Penunjukan akan dilakukan setelah mereka siap secara sistem. "Nanti setelah mereka siap infrastruktur sistemnya. Itu bank sama fintech," katanya. 

DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong percepatan kesiapan lembaga keuangan tersebut.  

Selain itu, DJP mendorong jaringan pembayaran internasional Mastercard dan Visa agar dapat segera terintegrasi dengan SPP-TDLN sebelum November 2026. 

Perluasan jumlah penerbit ini diharapkan dapat memperluas cakupan pencatatan transaksi digital luar negeri dan membantu DJP mengoptimalkan pemungutan PPN atas transaksi yang menjadi objek pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News