KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kewajiban perpajakan tidak hanya sebatas membayar pajak, tetapi juga melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui unggahan di akun resmi X @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem self-assessment. Dalam sistem ini, setiap wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, sekaligus melaporkan pajak yang terutang. "Indonesia itu menganut sistem self-assessment. Artinya, warga negara diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang," tulis DJP, dikutip Senin (23/3/2026).
Pajak Dipotong Kantor? Anda Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan!
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kewajiban perpajakan tidak hanya sebatas membayar pajak, tetapi juga melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui unggahan di akun resmi X @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem self-assessment. Dalam sistem ini, setiap wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, sekaligus melaporkan pajak yang terutang. "Indonesia itu menganut sistem self-assessment. Artinya, warga negara diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang," tulis DJP, dikutip Senin (23/3/2026).
TAG: