JAKARTA. Pasca menghapus pajak ganda, pemerintah berjanji akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan menurunkan PPh final atas penghasilan aset (capital gain) DIRE menjadi 0,5% dan BPHTB menjadi 1%, turun dari saat ini masing-masing sebesar 5%. "Dengan pajak sebesar itu, kita akan kompetitif dibanding Singapura," kata Darmin usai rapat koordinasi, Rabu (2/3).
Pajak DIRE lebih rendah dari Singapura
JAKARTA. Pasca menghapus pajak ganda, pemerintah berjanji akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan menurunkan PPh final atas penghasilan aset (capital gain) DIRE menjadi 0,5% dan BPHTB menjadi 1%, turun dari saat ini masing-masing sebesar 5%. "Dengan pajak sebesar itu, kita akan kompetitif dibanding Singapura," kata Darmin usai rapat koordinasi, Rabu (2/3).