KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menerbitkan kebijakan baru berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 25 April 2026. Langkah tersebut diambil sebagai upaya meredam dampak kenaikan harga avtur yang berpotensi mendorong naiknya tarif tiket pesawat. Dengan adanya insentif ini, pemerintah ingin memastikan harga tiket tetap terjangkau sehingga daya beli masyarakat tidak tertekan.
Pajak Ditanggung Pemerintah, Harga Tiket Pesawat Diharapkan Lebih Terjangkau
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menerbitkan kebijakan baru berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 25 April 2026. Langkah tersebut diambil sebagai upaya meredam dampak kenaikan harga avtur yang berpotensi mendorong naiknya tarif tiket pesawat. Dengan adanya insentif ini, pemerintah ingin memastikan harga tiket tetap terjangkau sehingga daya beli masyarakat tidak tertekan.