Pajak e-commerce akan dibuat final



JAKARTA. Ketentuan perpajakan untuk kegiatan usaha di bidang online, akan menjadi salah satu hal yang ada dalam road map e-commerce. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengakui, dalam regulasi itu pihaknya akan mempermudah skema pembayaran pajak bagi e-commerce.

Termasuk di dalamnya, cara pembayaran bagi perusahaan berbasis aplikasi atau dikenal dengan istilah over the top (OTT). Nantinya, mekanisme pembayaran pajak akan sama seperti dengan perdagangan di pasar modal, yaitu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik masukan atau keluaran akan di pungut secara final.

Selama ini aturan pemungutan PPN untuk pajak masukan akan dikreditkan dengan pajak keluaran pada tahun pajak yang sama. Atau, jika tidak dikreditkan pada tahun pajak yang sama bisa dikreditkan pada tahun pajak berikutnya, paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.


Mengenai siapa yang memungut, Rudiantara juga mengacu pada mekanisme transaksi di pasar modal. "Di capital market, pemotongnya bisa broker," kata Rudiantara, Rabu (30/1) di Jakarta.

Namun demikian, bagaimana pastinya proses pemungutan pajak untuk e-commerce Rudiantara mengaku masih melakukan pembicaraan dengan Menteri Koordinator bidang perekonomian dan menteri keuangan.

Sementara DIrektur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, untuk sementara skema pemotongan PPN e-commerce secara final cukup sederhana.

Selain itu, sistem ini akan lebih menjamin penerimaan negara bisa terjaga. Sebab, jika memaksakan diri memakai skema yang biasa untuk e-commerce tidak akan maksimal.

Namun memang ke depan diharapkan otoritas pajak perlu membangun sistem perpajakan yang lebih baik. Menurutnya, jika sistem administrasi perpajakan sudah semakin bagus, lebih baik menggunakan mekanisme sperti biasa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia