JAKARTA. Ketentuan perpajakan untuk kegiatan usaha di bidang online, akan menjadi salah satu hal yang ada dalam road map e-commerce. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengakui, dalam regulasi itu pihaknya akan mempermudah skema pembayaran pajak bagi e-commerce. Termasuk di dalamnya, cara pembayaran bagi perusahaan berbasis aplikasi atau dikenal dengan istilah over the top (OTT). Nantinya, mekanisme pembayaran pajak akan sama seperti dengan perdagangan di pasar modal, yaitu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik masukan atau keluaran akan di pungut secara final. Selama ini aturan pemungutan PPN untuk pajak masukan akan dikreditkan dengan pajak keluaran pada tahun pajak yang sama. Atau, jika tidak dikreditkan pada tahun pajak yang sama bisa dikreditkan pada tahun pajak berikutnya, paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
Pajak e-commerce akan dibuat final
JAKARTA. Ketentuan perpajakan untuk kegiatan usaha di bidang online, akan menjadi salah satu hal yang ada dalam road map e-commerce. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengakui, dalam regulasi itu pihaknya akan mempermudah skema pembayaran pajak bagi e-commerce. Termasuk di dalamnya, cara pembayaran bagi perusahaan berbasis aplikasi atau dikenal dengan istilah over the top (OTT). Nantinya, mekanisme pembayaran pajak akan sama seperti dengan perdagangan di pasar modal, yaitu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik masukan atau keluaran akan di pungut secara final. Selama ini aturan pemungutan PPN untuk pajak masukan akan dikreditkan dengan pajak keluaran pada tahun pajak yang sama. Atau, jika tidak dikreditkan pada tahun pajak yang sama bisa dikreditkan pada tahun pajak berikutnya, paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.