KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) akan diberlakukan 1 April 2019. Namun, hingga saat ini aturan teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) tak kunjung diterbitkan. Pelaku e-commerce pun masih menanti Perdirjen tentang pajak e-commerce ini. Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA) Bima Laga mengaku pihaknya memang turut dilibatkan dalam penyusunan perdirjen tersebut. Akan tetapi, dia tak mengetahui seperti apa hasil akhirnya. "Kami berharap PMK turunannya positif dan fleksibel, Tetapi ada satu bagian yang kita merasa itu masih perlu diatur. Contohnya sosial media yang sama sekali tidak ada, dan bentuk pelaporan satu pintunya belum clear 100%," ujar Bima, Kamis (28/3).
Pajak e-commerce berlaku 1 April 2019, iDEA ingin medsos juga dikenakan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) akan diberlakukan 1 April 2019. Namun, hingga saat ini aturan teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) tak kunjung diterbitkan. Pelaku e-commerce pun masih menanti Perdirjen tentang pajak e-commerce ini. Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA) Bima Laga mengaku pihaknya memang turut dilibatkan dalam penyusunan perdirjen tersebut. Akan tetapi, dia tak mengetahui seperti apa hasil akhirnya. "Kami berharap PMK turunannya positif dan fleksibel, Tetapi ada satu bagian yang kita merasa itu masih perlu diatur. Contohnya sosial media yang sama sekali tidak ada, dan bentuk pelaporan satu pintunya belum clear 100%," ujar Bima, Kamis (28/3).