KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk pedagang online di toko e-commerce. Pemerintah memastikan menunda pungutan pajak transaksi e-commerce hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan pungutan pajak e-commerce kembali disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025). Diberitakan Kompas.com, Purbaya menyatakan pungutan pajak e-commerce belum tentu dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang. “Enggak (tidak diterapkan pada 2026). Kan saya menterinya,” kata Purbaya menanggapi kabar soal rencana penerapan pajak perdagangan online.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut baru akan dijalankan jika ekonomi nasional sudah benar-benar pulih. “Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully, kan. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan (realisasi pajak e-commerce). Jadi menterinya saya,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Terima 37.295 Pengaduan lewat Portal Perlindungan Konsumen per September 2025 Aturan pajak e-commerce Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan
marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (
merchant) dalam negeri. Dalam pelaksanaannya,
merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak
marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final. Lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan
invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen
invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam i
nvoice. Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP Kemenkeu.
Tonton: Bahlil dan Purbaya Sepakati Percepatan Pembayaran Kompensasi Energi PLN dan Pertamina Pemulihan ekonomi Purbaya menyebut, memang kondisi perekonomian Indonesia saat ini sudah dalam tahap pemulihan, tetapi belum bisa pulih secara keseluruhan. Nah, ia menegaskan, apabila ekonomi bisa tumbuh 6% baru penerapan pajak
e-commerce tersebut akan dipertimbangkan untuk diterapkan. Sebelumnya, Purbaya menyampaikan, apabila kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara, maka ia akan mempertimbangkan untuk menjalankan kebijakan pajak
e-commerce tersebut. "Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling gak sampai kebijakan tadi yang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan nanti," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025). Kendati begitu, Purbaya memastikan bahwa sistem yang dimiliki DJP saat ini sudah siap untuk menjalankan kebijakan tersebut. Namun, pelaksanaannya akan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian di dalam negeri. "Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News