KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Namun demikian, pelaku usaha marketplace mengaku belum duduk bersama dengan pemerintah terkait ini. Head of Tax, Infrastructure, and Cyber Security Division Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat penjelasan dari Ditjen Pajak terkait rencana ini. “Kami memiliki rencana audiensi dengan Ditjen Pajak perihal ini untuk mengetahui persis rencana peraturannya, ” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (10/12)
Pajak e-commerce tak bisa terlalu mengekang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Namun demikian, pelaku usaha marketplace mengaku belum duduk bersama dengan pemerintah terkait ini. Head of Tax, Infrastructure, and Cyber Security Division Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat penjelasan dari Ditjen Pajak terkait rencana ini. “Kami memiliki rencana audiensi dengan Ditjen Pajak perihal ini untuk mengetahui persis rencana peraturannya, ” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (10/12)