JAKARTA. Pemerintah berencana untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi e-commerce dan pelaku usaha yang menggelar layanan dengan menumpang jaringan perusahaan jasa internet lain, atau biasa disebut over the top (OTT). Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok tarifnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, pemerintah berencana untuk memungut PPN secara final. Artinya, pungutan PPN tersebut tidak melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran sebagaimana mekanisme PPN normal. Dengan mekanisme PPN final tersebut, otomatis tarif yang akan berlaku berbeda dengan PPN normal yang selama ini dipatok sebesar 10%. Adapun tarif yang akan berlaku, dilihat dari besaran rata-rata omzet perusahaan e-commerce dan OTT setiap tahunnya.
Pajak e-commerce tidak akan melebihi 10%
JAKARTA. Pemerintah berencana untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi e-commerce dan pelaku usaha yang menggelar layanan dengan menumpang jaringan perusahaan jasa internet lain, atau biasa disebut over the top (OTT). Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok tarifnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, pemerintah berencana untuk memungut PPN secara final. Artinya, pungutan PPN tersebut tidak melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran sebagaimana mekanisme PPN normal. Dengan mekanisme PPN final tersebut, otomatis tarif yang akan berlaku berbeda dengan PPN normal yang selama ini dipatok sebesar 10%. Adapun tarif yang akan berlaku, dilihat dari besaran rata-rata omzet perusahaan e-commerce dan OTT setiap tahunnya.