Pajak e-commerce tidak akan melebihi 10%



JAKARTA. Pemerintah berencana untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi e-commerce dan pelaku usaha yang menggelar layanan dengan menumpang jaringan perusahaan jasa internet lain, atau biasa disebut over the top (OTT). Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok tarifnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, pemerintah berencana untuk memungut PPN secara final. Artinya, pungutan PPN tersebut tidak melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran sebagaimana mekanisme PPN normal.

Dengan mekanisme PPN final tersebut, otomatis tarif yang akan berlaku berbeda dengan PPN normal yang selama ini dipatok sebesar 10%. Adapun tarif yang akan berlaku, dilihat dari besaran rata-rata omzet perusahaan e-commerce dan OTT setiap tahunnya.


"Tarifnya bisa lebih rendah dari tarif PPN normal namun tetap akan disetarakan dengan tarif normal itu," kata Mekar kepada KONTAN, Kamis (31/3).

Mekar mengatakan, transaksi melalui e-commerce hampir sama dengan transaksi ritel biasa. Selama ini, perusahaan ritel dipungut PPN nomal sebesar 10%. Hitungan Ditjen Pajak, jika ritel tersebut dikenakan PPN final maka tarifnya menjadi 3% - 4,5% dari total omzetnya per tahun.

"Kalau e-commerce diasumsikan ritel, maka tarifnya bisa segitu," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia