KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pajak ekonomi digital sebagai salah satu aspek penerimaan pajak di tahun depan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menilai mekanisme pemungutan pajak ekonomi digital perlu dilakukan secara matang. Sebab, perusahaan digital tidak hanya di Indonesia tapi banyak yang berlokasi di luar negeri. Meski demikian, lambat laun perusahaan digital internasional tercatat sebagai perusahaan dalam negeri. Misalnya, PT Google Indonesia sudah menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di antara perusahaan internasional yang tergolong Over The Top (OTT).
Pajak ekonomi digital masih perlu perencanaan yang matang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pajak ekonomi digital sebagai salah satu aspek penerimaan pajak di tahun depan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menilai mekanisme pemungutan pajak ekonomi digital perlu dilakukan secara matang. Sebab, perusahaan digital tidak hanya di Indonesia tapi banyak yang berlokasi di luar negeri. Meski demikian, lambat laun perusahaan digital internasional tercatat sebagai perusahaan dalam negeri. Misalnya, PT Google Indonesia sudah menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di antara perusahaan internasional yang tergolong Over The Top (OTT).