KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 30 Juni 2026, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 54,71 triliun yang berasal dari berbagai aktivitas ekonomi digital, mulai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), transaksi aset kripto,
fintech peer-to-peer (P2P) lending, hingga Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Kontributor terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 42,01 triliun.
Baca Juga: DJP Raup Rp 7,19 Triliun dari Pajak Pinjaman Daring dan Kripto Selain itu, penerimaan dari pajak aset kripto tercatat sebesar Rp2,09 triliun, pajak fintech Rp5,1 triliun, serta Pajak SIPP sebesar Rp5,51 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir Juni 2026 DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Juni 2026, DJP juga melakukan penyesuaian daftar pemungut dengan memperbarui satu data pemungut, yakni Lemon Squeezy LLC. "Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital," ujar Inge dalam keterangannya, Kamis (23/7). Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 PMSE telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 42,01 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 6,34 triliun sepanjang semester I-2026. Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Juni 2026 mencapai Rp 2,09 triliun. Jumlah tersebut berasal dari penerimaan Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, serta Rp 205 miliar pada paruh pertama 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar. Adapun penerimaan dari sektor fintech P2P lending mencapai Rp 5,1 triliun hingga Juni 2026. Rinciannya meliputi Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 695,84 miliar pada semester I-2026. Pajak tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,95 triliun. Di sisi lain, penerimaan Pajak SIPP telah mencapai Rp 5,51 triliun hingga Juni 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas Rp402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,44 triliun pada semester I-2026.
Pajak SIPP berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 402,52 miliar dan PPN sebesar Rp 5,11 triliun. Inge berharap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Baca Juga: BI Optimistis Rupiah Menguat, SRBI Jadi Senjata Tarik Dana Asing Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News