KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencium aset-aset yang belum dilaporkan oleh 62 orang peserta amnesti pajak. Mereka masuk dalam daftar wajib pajak (WP) yang melakukan transfer mencurigakan melalui Standard Chartered. Karena itu Ditjen Pajak tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak, namun terbukti melanggar aturan amnesti pajak. "Kami masih mendalami apakah yang sudah ikut amnesti itu telah melaporkan semua hartanya. Jadi ini data dan ini SPH. Kami cek apakah harta tadi sudah masuk di SPH atau belum," kata Ken di kantornya, Senin (9/10). Penegasan Ken ini merespons kabar transaksi transfer dana mencurigakan dari rekening Standard Chartered (Stanchart) di Guernsey, wilayah di Kepulauan Channel, ke Singapura. Nilainya mencapai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun.
Pajak endus aset tersembunyi 62 WP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencium aset-aset yang belum dilaporkan oleh 62 orang peserta amnesti pajak. Mereka masuk dalam daftar wajib pajak (WP) yang melakukan transfer mencurigakan melalui Standard Chartered. Karena itu Ditjen Pajak tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak, namun terbukti melanggar aturan amnesti pajak. "Kami masih mendalami apakah yang sudah ikut amnesti itu telah melaporkan semua hartanya. Jadi ini data dan ini SPH. Kami cek apakah harta tadi sudah masuk di SPH atau belum," kata Ken di kantornya, Senin (9/10). Penegasan Ken ini merespons kabar transaksi transfer dana mencurigakan dari rekening Standard Chartered (Stanchart) di Guernsey, wilayah di Kepulauan Channel, ke Singapura. Nilainya mencapai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun.