SERANG. Strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengejar setoran melalui penegakan hukum terus berlanjut. Kini Ditjen Pajak menyasar penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau terkenal dengan sebutan faktur pajak fiktif di Provinsi Banten. Dalam program ini, Ditjen Pajak telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus. Sebelumnya, Satgas penanganan faktur pajak fiktif sudah terbentuk untuk wilayah Jakarta pada Juni 2014. Ditjen Pajak mensinyalir, potensi penggunaan faktur pajak fiktif di Provinsi Banten cukup besar. Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristianto menyatakan, sebanyak Rp 750 miliar nilai faktur pajak di Banten diduga fiktif. Umumnya dilakukan oleh badan usaha sektor manufaktur dan perdagangan, baik eksportir maupun importir. "Setelah ini kami segera panggil wajib pajak terkait untuk konfirmasi," kata Yuli tanpa merinci identitas wajib pajak, Selasa (21/4).
Pajak fiktif Banten & Jakarta capai Rp 1,46 T
SERANG. Strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengejar setoran melalui penegakan hukum terus berlanjut. Kini Ditjen Pajak menyasar penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau terkenal dengan sebutan faktur pajak fiktif di Provinsi Banten. Dalam program ini, Ditjen Pajak telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus. Sebelumnya, Satgas penanganan faktur pajak fiktif sudah terbentuk untuk wilayah Jakarta pada Juni 2014. Ditjen Pajak mensinyalir, potensi penggunaan faktur pajak fiktif di Provinsi Banten cukup besar. Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristianto menyatakan, sebanyak Rp 750 miliar nilai faktur pajak di Banten diduga fiktif. Umumnya dilakukan oleh badan usaha sektor manufaktur dan perdagangan, baik eksportir maupun importir. "Setelah ini kami segera panggil wajib pajak terkait untuk konfirmasi," kata Yuli tanpa merinci identitas wajib pajak, Selasa (21/4).