KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan segera menurunkan pajak final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Jika saat ini UMKM dikenakan pajak final 1% dari omzet per tahun, akan diturunkan menjadi 0,25% dari omzetnya. Rencana ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sesuai PP 46/2013 pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Soeprapto menyebut, melalui revisi PP tersebut, pajak penghasilan UMKM akan diturunkan menjadi 0,25%. "Tinggal rapat kabinet mungkin. Ini sudah dibahas bersama Menteri Koordinator Perekonomian. Tinggal bagaimana diserahkan ke presiden," kata Soeprapto usai penandatanganan memorandum of understanding aplikasi perpajakan di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Selasa, (29/8).
Pajak final UMKM turun menjadi 0,25%
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan segera menurunkan pajak final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Jika saat ini UMKM dikenakan pajak final 1% dari omzet per tahun, akan diturunkan menjadi 0,25% dari omzetnya. Rencana ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sesuai PP 46/2013 pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Soeprapto menyebut, melalui revisi PP tersebut, pajak penghasilan UMKM akan diturunkan menjadi 0,25%. "Tinggal rapat kabinet mungkin. Ini sudah dibahas bersama Menteri Koordinator Perekonomian. Tinggal bagaimana diserahkan ke presiden," kata Soeprapto usai penandatanganan memorandum of understanding aplikasi perpajakan di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Selasa, (29/8).