KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengaturan terhadap Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai nampaknya berdampak kepada minat para lender untuk memberikan pendanaannya ke fintech P2P lending. Secara rinci, lender bakal dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lalu, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Salah satu fintech P2P lending DanaRupiah mengaku dengan adanya aturan pajak akan berdampak kepada penurunan minat lender untuk mendanai di fintech P2P.
Pajak Fintech Disebut Akan Menurunkan Minat Lender Mendanai P2P Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengaturan terhadap Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai nampaknya berdampak kepada minat para lender untuk memberikan pendanaannya ke fintech P2P lending. Secara rinci, lender bakal dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lalu, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Salah satu fintech P2P lending DanaRupiah mengaku dengan adanya aturan pajak akan berdampak kepada penurunan minat lender untuk mendanai di fintech P2P.