JAKARTA. Penerbitan Real Estate Investment Trusts (REITs) di Indonesia tak kunjung laku. Untuk menghidupkan pengumpulan dana investasi berbasis proyek properti ini, pemerintah akan memangkas pajak berganda di sektor ini. REITs atau Dana Investasi Real Estate merupakan salah satu produk berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Bentuknya pengumpulan dana seperti reksadana, sehingga investor kecil bisa ikut menanam kepemilikan di proyek properti bernilai jumbo. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, untuk menerbitkan KIK-DIRE/REITs, pengembang harus mendirikan perusahaan khusus (special purpose vehicle) untuk mengumpulkan dan mengelola dana investasi atas proyek properti tertentu.
Pajak ganda REITs Indonesia akan dipangkas
JAKARTA. Penerbitan Real Estate Investment Trusts (REITs) di Indonesia tak kunjung laku. Untuk menghidupkan pengumpulan dana investasi berbasis proyek properti ini, pemerintah akan memangkas pajak berganda di sektor ini. REITs atau Dana Investasi Real Estate merupakan salah satu produk berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Bentuknya pengumpulan dana seperti reksadana, sehingga investor kecil bisa ikut menanam kepemilikan di proyek properti bernilai jumbo. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, untuk menerbitkan KIK-DIRE/REITs, pengembang harus mendirikan perusahaan khusus (special purpose vehicle) untuk mengumpulkan dan mengelola dana investasi atas proyek properti tertentu.