Pajak ganda REITs Indonesia akan dipangkas



JAKARTA. Penerbitan Real Estate Investment Trusts (REITs) di Indonesia tak kunjung laku. Untuk menghidupkan pengumpulan dana investasi berbasis proyek properti ini, pemerintah akan memangkas pajak berganda di sektor ini.

REITs atau Dana Investasi Real Estate merupakan salah satu produk berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Bentuknya pengumpulan dana seperti reksadana, sehingga investor kecil bisa ikut menanam kepemilikan di proyek properti bernilai jumbo. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, untuk menerbitkan KIK-DIRE/REITs, pengembang harus mendirikan perusahaan khusus (special purpose vehicle) untuk mengumpulkan dan mengelola dana investasi atas proyek properti tertentu. 


Nah, pemerintah mengenakan pajak atas SPV tersebut. Di sisi lain, pemerintah mengenakan pajak juga atas dividen produk REITs/DIRE tersebut. 

Pemerintah menilai, pajak ganda tersebut yang menyebabkan pengusaha Indonesia malas menerbitkan DIRE di Indonesia, dan lebih suka ke Singapura.

Menteri Keuangan Bambang S. Brodjonegoro berharap, penghapusan pajak ganda menjadi single tax ini mendorong penerbitkan DIRE di Indonesia. "Ini untuk memperdalam kapitalisasi pasar modal Indonesia," katanya, Kamis (22/10), dalam paparan Paket Kebijakan Ekonomi V. 

Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menghitung, aset properti Indonesia yang diperdagangkan di REITs Singapura mencapai Rp 30 triliun. "Saya rasa, kalau diterbitkan di Indonesia, ini menjadi potensi pajak yang besar," kata dia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap, Kontrak Investasi Kolektif ini nantinya tak hanya untuk properti. Perusahaan infrastruktur, sepeti pelabuhan dan jalan tol, juga bisa mencari permodalan lewat DIRE. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia