Pajak giring Wajib Pajak ikut tax amnesty



JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot program amnesti pajak atau tax amnesty kini memasuki bulan terakhir. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sampai dengan akhir Februari 2017, baru 691.000 Wajib Pajak (WP) yang ikuti amnesti.

Jumlah itu dirasa jelas tak memuaskan Pasalnya, dari jumlah itu, Ditjen Pajak mencatat, WP yang mengikuti amnesti pajak baru 6% dari keseluruhan WP yang wajib menyampaikan SPT. Artinya, masih ada 94% WP yang belum ikut program amnesti pajak.

Makanya, Ditjen Pajak menggiring WP untuk ikut program ini dengan mengirim pesan singkat dan surat elektronik. Selain imbauan untuk ikut sukarela, Ditjen Pajak juga mengundang WP tertentu untuk mengonfirmasi data harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT).


Untuk memperkuat tekanan, Ditjen Pajak sering mengutip Pasal 18 UU Pengampunan Pajak bagi WP yang belum maupun sudah ikut program ini, yakni ancaman sanksi administratif.

Kami minta mulai sekarang WP yang sudah ikut amnesti pajak, setelah dapat pengampunan, harus jadi WP yang baik. Ini dalam pengawasan, pembinaan untuk punya komitmen, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.

Saat ini, Ditjen Pajak tengah mengincar WP baru yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah program amnesti pajak ini usai dan para calon WP baru ini tidak juga melapor, kami akan tindak lanjuti berdasarkan UU Pengampunan Pajak," ujar Hestu.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kemkeu Yon Arsal menambahkan, upaya keras mendorong WP ikut program amnesti pajak ini bertujuan mendongkrak pendapatan pajak. Dengan pertumbuhan pendapatan pajak year to date sekitar 10%, target penerimaan pajak tahun ini naik 18,23%, Ditjen pajak harus mengoptimalkan segala upaya untuk bisa meraih target itu.

Kami masih harus mencari 8% pertumbuhan pajak. Itu kami harapkan salah satunya dari tambahan hasil dari program amnesti pajak ini, tandas Yon, Kamis (2/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia