KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui pemajakan perusahaan digital global seperti Google dan perusahaan teknologi multinasional lainnya masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan. Untuk itu, DJP berencana memperkuat aturan perpajakan internasional seiring implementasi Global Minimum Tax (GMT) pada 2026 hingga 2027. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penguatan hak pemajakan Indonesia terhadap perusahaan multinasional menjadi salah satu fokus utama dalam agenda reformasi perpajakan internasional.
Baca Juga: Waketum Komisi XI DPRI RI Desak DJP Buka Data Penghasilan Wajib Pajak, Ini Tujuannya! Menurutnya, pemerintah masih menghadapi pekerjaan rumah dalam memastikan Indonesia dapat mengenakan pajak secara optimal atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penguatan ketentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam
tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda yang dimiliki Indonesia dengan berbagai negara mitra. "Yang mana masih menjadi PR kami ini adalah bagaimana seperti kasus Google yang kita pada saat itu tetapkan BUT-nya itu di dalam tax treaty juga bisa diperkuat bahwa kita bisa menetapkan BUT berdasarkan faktor produksi yang ada di Indonesia," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6). Sebagai catatan, perkembangan ekonomi digital menuntut adanya penyesuaian aturan perpajakan internasional agar negara tidak kehilangan hak pemajakan hanya karena perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik yang signifikan di wilayahnya. Meski demikian, Bimo menegaskan potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari perusahaan digital global sejauh ini tetap terjaga. Ia menyebut sejumlah pelaku usaha digital multinasional telah terdaftar sebagai wajib pajak di lingkungan DJP. "Pemain-pemain global dibidang digital economy juga sudah tercatat sebagai wajib pajak di KPP Badora (Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing), di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) kami, jadi tidak serta-merta kita kehilangan potensinya," katanya. Sebelumnya, DJP mengungkap potensi tambahan penerimaan negara mencapai Rp 4,49 triliun dari penerapan skema GMT. Tambahan penerimaan tersebut berasal dari tiga mekanisme utama yang mulai diadopsi Indonesia sejalan dengan kesepakatan global OECD dan G20. Untuk skema
Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT), potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp 86,38 miliar yang berasal dari tiga grup perusahaan. Sementara itu, kontribusi terbesar diperkirakan datang dari mekanisme
Income Inclusion Rule (IIR) dengan nilai mencapai Rp 4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional.
Untuk skema
Under Tax Payment Rule (UTPR), DJP masih akan menghitung potensinya. Melalui tiga skema tersebut, negara dapat mengenakan tambahan pajak apabila tarif efektif perusahaan multinasional berada di bawah batas minimum global sebesar 15%.
Baca Juga: Prabowo Dorong Jerman Percepat Finalisasi IEU-CEPA untuk Perkuat Hubungan Ekonomi 67 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News