KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus menggodok peraturan mengenai skema pajak dalam kontrak bagi hasil gross split. Peraturan pajak ini memang sangat dinanti oleh para pelaku industri hulu migas. Bahkan supaya aturan ini bisa segera terbit, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo terus diminta oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar untuk segera menerbitkan peraturan soal pajak gross split. Pasalnya aturan ini bisa mendorong terciptanya kepastian bisnis bagi investor. Mardiasmo bilang, Kementerian Keuangan akan membuat aturan tersebut dengan cara mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 27/2017. Dengan begitu, pemerintah tidak akan mengenakan pajak selama masa ekplorasi.
Pajak gross split belum disepakati
KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus menggodok peraturan mengenai skema pajak dalam kontrak bagi hasil gross split. Peraturan pajak ini memang sangat dinanti oleh para pelaku industri hulu migas. Bahkan supaya aturan ini bisa segera terbit, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo terus diminta oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar untuk segera menerbitkan peraturan soal pajak gross split. Pasalnya aturan ini bisa mendorong terciptanya kepastian bisnis bagi investor. Mardiasmo bilang, Kementerian Keuangan akan membuat aturan tersebut dengan cara mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 27/2017. Dengan begitu, pemerintah tidak akan mengenakan pajak selama masa ekplorasi.