Pajak harus memberi kepastian



Menurut saya, yang perlu dilakukan dalam membangun sistem pajak Indonesia untuk mendukung iklim ekonomi lebih bagus adalah rezim pajak yang memberi kepastian hukum dan berorientasi jangka panjang. Dengan begitu, kebijakan pajak dapat diprediksi dan dikalkulasi oleh pebisnis sehingga tak ada kebijakan pajak yang bersifat mengejutkan yang semata-mata untuk tujuan jangka pendek.

Preferensi kepastian hukum pajak bagi dunia usaha sejatinya lebih prioritas ketimbang pemberian insentif pajak di tengah ketidakpastian. Nah, kepastian hukum pajak dapat dicapai dengan membangun sistem pajak berdasarkan kepatuhan kooperatif yang berbasis transparansi. Dalam hal ini, wajib pajak turut berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan pajak.

Paradigma kepatuhan kooperatif merupakan hubungan yang mendukung kolaborasi dan bukan konfrontasi, dan berdasar pada rasa saling percaya daripada kewajiban yang dipaksakan. Ini perlu dibangun di tengah arus perubahan lanskap pajak global yang tidak menentu serta agenda reformasi pajak domestik yang komprehensif.


Dalam kepatuhan kooperatif, yang perlu dibangun adalah rasa sukarela berdasarkan azas saling percaya, sederajat, dan terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak. Sehingga memberi efek timbal balik yang saling menguntungkan, baik dari efisiensi biaya, waktu, dan keterbukaan informasi.

Saya melihat, paradigma yang kian banyak diterapkan di berbagai negara itu juga akan bisa diterapkan dalam berbagai aspek sistem pajak, seperti dari sisi hukum, kebijakan, dan administrasi. Sehingga, penerimaan pajak yang berkesinambungan dan hubungan kontrak fiskal yang harmonis dapat terwujud.

Sudah saatnya hakekat reformasi pajak dikembalikan kepada tujuan ideal dari sistem pajak. Pajak bukan hanya sekadar komponen dalam hal pendanaan pembangunan. Lebih dari itu, pajak juga merupakan simpul utama kontrak fiskal serta wujud interaksi negara dan masyarakat dalam iklim demokrasi.             

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi