KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun, pajak hiburan yang naik khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, dari paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi menilai, emiten perhotelan tidak terkena dampak dari kenaikan pajak hiburan tersebut. Apalagi berdasarkan UU HKPD untuk jasa perhotelan alami perubahan dengan tarif paling tinggi sebesar 10% dari yang sebelumnya tarif paling tinggi adalah 35%.
Pajak Hiburan Berimbas ke Emiten Perhotelan? Cek Rekomendasi Sahamnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun, pajak hiburan yang naik khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, dari paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi menilai, emiten perhotelan tidak terkena dampak dari kenaikan pajak hiburan tersebut. Apalagi berdasarkan UU HKPD untuk jasa perhotelan alami perubahan dengan tarif paling tinggi sebesar 10% dari yang sebelumnya tarif paling tinggi adalah 35%.