Pajak hiburan di Tangerang melampaui target



TANGERANG. Pajak hiburan di Kabupaten Tangerang, Banten melampaui target. Pencapaian ini akan berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.

"Target pajak hiburan hanya Rp 16,12 miliar, penerimaan mencapai Rp 19,9 miliar. Ini sudah melebihi," kata Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad di Tangerang, Rabu (21/1).

Dia mengatakan bahwa pajak reklame yang semula ditargetkan sebesar Rp 7,8 miliar dan terealisasi sebesar Rp 9,7 miliar. Pajak restoran dengan target sebesar Rp 75,7 miliar, terealisasi sebesar Rp 95,13 miliar.


Pihaknya berupaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak agar PAD daerah ini terus bertambah demi membangun infrastruktur sektor kesehatan dan pendidikan.

APBD Kabupaten Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 4,21 triliun dialokasikan untuk berbagai kegiatan di antaranya sektor pendidikan, kesehatan dan pembangunan jalan, jembatan dan sarana maupun prasarana publik lainnya.

Sedangkan APBD 2014 sebesar Rp 3,5 triliun maka ditingkatkan dengan mengali sejumlah potensi pemasukan ke kas daerah.

Bahkan pihaknya melakukan pemantauan bersama konsultan dan survei terhadap wajib pajak maka akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Menurut dia, pihaknya berterima kasih kepada para wajib pajak yang dengan penuh kesadaran membayar pajak untuk kepentingan pembangunan di daerah ini.

Demikian pula pihaknya melakukan pendekatan kepada wajib pajak agar mereka tidak menunggak dan membayar tepat waktu.

Meski begitu, katanya, ada juga wajib pajak yang tidak dapat membayar karena perusahaan mengalami bangkrut.

Wajib pajak di Kabupaten Tangerang tersebar pada 29 Kecamatan dan 248 kelurahan dan desa terbesar di Kecamatan Pasar Kemis, Kelapa Dua, Kosambi dan Cikupa. (Adityawarman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia