Pajak Hiburan Naik 40%, Sandiaga Uno Janji Tetap Berikan Insentif ke Pelaku Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir-akhir ini, pajak hiburan menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan di media sosial. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris juga menyampaikan keluhannya mengenai  tingginya tarif pajak hiburan pada tahun ini.

Tarif pajak hiburan yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD).

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Namun, tarif PBJT tersebut akan ditetepkan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).


Baca Juga: UU HKPD Berlaku Tahun Depan, Pemda Harus Kreatif Optimalkan Pajak Daerah

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa kebijakan pemerintah tersebut tidak akan mematikan usaha para pelaku di sektor pariwisata, khususnya industi hiburan.

"Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. Bukaan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi," ujar Sandi dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Rabu (10/1).

Kendati begitu, ia juga melihat bahwa kenaikan tarif pajak hiburan tersebut terjadi ketika industri yang terkait baru saja pulih dari pandemi. Sandi bilang, pihaknya akan tetap memberikan kemudahan dan insentif kepada para pelaku usaha lantaran sektor tersebut mampu menciptakan lapangan kerja dengan jumlah yang besar.

Baca Juga: Bukan Kategori Hotel, Rumah Kos Tak Kena Lagi Pajak Hotel

"Kami telah menerbitkan Pemenparekraf Nomor 4/2021 bahwa usaha pariwisata dengan resiko menengah tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak," jelasnya.

Sandiaga juga memastikan bahwa industri spa yang banyak di Bali tidak akan gulung tikar akibat kebijakan tersebut.

"Pajak hiburan ini perlu lebih kita sosialisasikan, tetapi tidak akan mematikan (usaha) apalagi industri spa," imbuh Sandiaga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi