KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir-akhir ini, pajak hiburan menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan di media sosial. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris juga menyampaikan keluhannya mengenai tingginya tarif pajak hiburan pada tahun ini. Tarif pajak hiburan yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Namun, tarif PBJT tersebut akan ditetepkan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Pajak Hiburan Naik 40%, Sandiaga Uno Janji Tetap Berikan Insentif ke Pelaku Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir-akhir ini, pajak hiburan menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan di media sosial. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris juga menyampaikan keluhannya mengenai tingginya tarif pajak hiburan pada tahun ini. Tarif pajak hiburan yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Namun, tarif PBJT tersebut akan ditetepkan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).