KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan kenaikan pajak hiburan akan berdampak pada industri ritel terutama pada tingkat keterisian mall. Dia menjelaskan bahwa keterisian tenant-tenant di mall juga banyak disumbang dari para pengusaha karaoke, bar, spa dan beberapa jenis tenant lainnya yang terkena kenaikan pajak tersebut. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pemerintah resmi menaikkan pajak yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Pajak Hiburan Naik, APPBI Ungkap Masih Ada Pengganti Untuk Penuhi Okupansi Mall
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan kenaikan pajak hiburan akan berdampak pada industri ritel terutama pada tingkat keterisian mall. Dia menjelaskan bahwa keterisian tenant-tenant di mall juga banyak disumbang dari para pengusaha karaoke, bar, spa dan beberapa jenis tenant lainnya yang terkena kenaikan pajak tersebut. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pemerintah resmi menaikkan pajak yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.