KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dengan kisaran paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Kebijakan ini tentu akan berdampak pada kinerja sejumlah emiten yang bisnisnya terkait dengan sektor hiburan. Presiden Direktur Kiwoom Sekuritas Indonesia Changkun Shin mengatakan, emiten bar dan minuman beralkohol paling terkena dampak dari adanya rencana kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sedangkan untuk jasa perhotelan, jasa kesenian, dan hiburan diperkirakan tidak akan terlalu berdampak signifikan karena tarif paling tinggi hanya ditetapkan menjadi 10% dari sebelumnya sebesar 35%.
Pajak Hiburan Naik, Emiten Mana yang Terkena Imbasnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dengan kisaran paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Kebijakan ini tentu akan berdampak pada kinerja sejumlah emiten yang bisnisnya terkait dengan sektor hiburan. Presiden Direktur Kiwoom Sekuritas Indonesia Changkun Shin mengatakan, emiten bar dan minuman beralkohol paling terkena dampak dari adanya rencana kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sedangkan untuk jasa perhotelan, jasa kesenian, dan hiburan diperkirakan tidak akan terlalu berdampak signifikan karena tarif paling tinggi hanya ditetapkan menjadi 10% dari sebelumnya sebesar 35%.