KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam dan bar. Artinya, pengenaan tarif pajak tinggi untuk sektor jasa hiburan ini dipastikan tetap berlaku tahun ini. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani mengatakan putusan ini secara langsung akan berdampak pada industri hiburan yang terdampak kenaikan pungutan pajak ini. "Kemungkinan ada dua, banyak yang berguguran karena patuh membayar biaya itu (pajak 40%-75%) atau marak kolusi antara pelaku usaha dan aparat hukum," kata Hariyadi pada Kontan.co.id, Minggu (5/1).
Pajak Hiburan Tetap Naik 40%-75%, GIPI Beberkan Dampaknya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam dan bar. Artinya, pengenaan tarif pajak tinggi untuk sektor jasa hiburan ini dipastikan tetap berlaku tahun ini. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani mengatakan putusan ini secara langsung akan berdampak pada industri hiburan yang terdampak kenaikan pungutan pajak ini. "Kemungkinan ada dua, banyak yang berguguran karena patuh membayar biaya itu (pajak 40%-75%) atau marak kolusi antara pelaku usaha dan aparat hukum," kata Hariyadi pada Kontan.co.id, Minggu (5/1).
TAG: