KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan untuk meniadakan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran pada 10 destinasi wisata tertentu selama enam bulan ke depan. Penghapusan pajak tersebut sebagai bentuk stimulus terhadap perekonomian, terutama di sektor pariwisata, akibat sentimen buruk wabah virus corona. Kesepuluh destinasi wisata yang mendapat insentif tersebut adalah Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang. Secara keseluruhan, ada 33 kabupaten/kota di destinasi wisata tersebut.
Pajak hotel dan restoran ditiadakan, Kemenkeu kucurkan hibah Rp 3,3 triliun ke daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan untuk meniadakan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran pada 10 destinasi wisata tertentu selama enam bulan ke depan. Penghapusan pajak tersebut sebagai bentuk stimulus terhadap perekonomian, terutama di sektor pariwisata, akibat sentimen buruk wabah virus corona. Kesepuluh destinasi wisata yang mendapat insentif tersebut adalah Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang. Secara keseluruhan, ada 33 kabupaten/kota di destinasi wisata tersebut.