JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus memburu wajib pajak perseorangan berbasis profesi. Tahun ini, perburuan menyasar profesi jasa konsultasi, yakni konsultan pajak, pengacara atau advokat, dan notaris. Dokumen yang mendarat di meja KONTAN mengungkap rencana kantor pajak memeriksa kepatuhan ketiga profesi jasa konsultasi itu dalam membayar pajak. Ditjen Pajak juga akan melakukan pemeriksaan atas wajib pajak orang pribadi yang punya keterkaitan dengan perusahaan yang sedang menjalani pemeriksaan di kantor pajak. Dedi Ruhaedi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menyatakan, sebenarnya pemeriksaan terhadap profesi pajak ini merupakan rencana lama yang tertunda. Dan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki potensi besar membayar pajak harus mendapatkan pengawasan lebih ketat. Apalagi, wajib pajak profesional yang memiliki penghasilan bebas alias tidak terbatas.
Pajak incar profesi jasa konsultan
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus memburu wajib pajak perseorangan berbasis profesi. Tahun ini, perburuan menyasar profesi jasa konsultasi, yakni konsultan pajak, pengacara atau advokat, dan notaris. Dokumen yang mendarat di meja KONTAN mengungkap rencana kantor pajak memeriksa kepatuhan ketiga profesi jasa konsultasi itu dalam membayar pajak. Ditjen Pajak juga akan melakukan pemeriksaan atas wajib pajak orang pribadi yang punya keterkaitan dengan perusahaan yang sedang menjalani pemeriksaan di kantor pajak. Dedi Ruhaedi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menyatakan, sebenarnya pemeriksaan terhadap profesi pajak ini merupakan rencana lama yang tertunda. Dan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki potensi besar membayar pajak harus mendapatkan pengawasan lebih ketat. Apalagi, wajib pajak profesional yang memiliki penghasilan bebas alias tidak terbatas.