JAKARTA. Pasca tax amnesty, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengincar para penunggak pajak. Ada potensi besar pendapatan negara dari para penunggak pajak tersebut. "Rp 45 triliun target kami (dari penunggak pajak)," Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji di Jakarta, Rabu (23/5) malam. Menurut dia, target Rp 45 triliun dari penunggak pajak merupakan target tahun ini saja. Adapun tahun depan, Ditjen Pajak akan memiliki estimasi lain perhitungan dari pemeriksan pajak. Untuk mengejar target itu, Ditjen Pajak akan menambah tenaga pemeriksa pajak.
Pajak incar Rp 45 triliun dari para penunggak
JAKARTA. Pasca tax amnesty, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengincar para penunggak pajak. Ada potensi besar pendapatan negara dari para penunggak pajak tersebut. "Rp 45 triliun target kami (dari penunggak pajak)," Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji di Jakarta, Rabu (23/5) malam. Menurut dia, target Rp 45 triliun dari penunggak pajak merupakan target tahun ini saja. Adapun tahun depan, Ditjen Pajak akan memiliki estimasi lain perhitungan dari pemeriksan pajak. Untuk mengejar target itu, Ditjen Pajak akan menambah tenaga pemeriksa pajak.