JAKARTA. Tiada hari tanpa menggali potensi pajak. Slogan itu agaknya pas menjadi semboyan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang terus menguber setoran pajak. Yang terbaru, Ditjen Pajak mengincar potensi tambahan setoran pajak dari transaksi saham dan properti. Memang, yang akan dilakukan Ditjen Pajak bukan menerapkan pajak baru di dua transaksi ini, melainkan menggenjot penerimaan bea meterai transaksi saham, jual-beli surat berharga dan transaksi properti. Ditjen Pajak akan menerapkan bea meterai berdasarkan persentase dari nilai transaksi (ad valorem). Cara ini menggantikan penggunaan tarif tetap meterai senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 seperti yang berlaku saat ini.
Pajak incar transaksi saham dan properti
JAKARTA. Tiada hari tanpa menggali potensi pajak. Slogan itu agaknya pas menjadi semboyan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang terus menguber setoran pajak. Yang terbaru, Ditjen Pajak mengincar potensi tambahan setoran pajak dari transaksi saham dan properti. Memang, yang akan dilakukan Ditjen Pajak bukan menerapkan pajak baru di dua transaksi ini, melainkan menggenjot penerimaan bea meterai transaksi saham, jual-beli surat berharga dan transaksi properti. Ditjen Pajak akan menerapkan bea meterai berdasarkan persentase dari nilai transaksi (ad valorem). Cara ini menggantikan penggunaan tarif tetap meterai senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 seperti yang berlaku saat ini.