Pajak industri petrokimia dan baja makin ringan



BOGOR.  Pemerintah tidak akan memberikan keringanan pajak bagi seluruh sektor industri dalam revisi aturan tax holiday. Menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat hanya sektor-sektor strategis saja yang bakal mendapat insentif fiskal lebih dari 10 tahun.

Sementara jika bukan sektor industri yang strategis, akan tetap mendapatkan insentif bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) maksimal 10 tahun. “Sektor industri strategis yang memberi nilai tambah, insentifnya lebih dari 10 tahun,” ujar Hidayat, Senin (8/9) di bukit Sentul, Bogor.

Beberapa sektor industri strategis yang dimaksud Hidayat antara lain di bidang petrochemical dan juga baja. Saat ini Indonesia memang ingin mengembangkan kedua sektor ini baik dari tingkat hulu hingga hilir.


Bukan hanya mendapat keringanan dalam membayar PPh, Hidayat juga sektor industri ini syarat investasinya bakal diperkecil. Dalam aturan yang berlaku saat ini syarat nilai investasi yang mendapatkan insentif harus minimal Rp 1 miliar. Sementara nanti, akan lebih ringan dari itu.

Sementara itu, menurut wakil ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit, pengurangan PPh ataun insentif tax holiday tidak terlalu urgent bagi investor. Yang harus dilakukan pemerintah menurutnya adalah perbaikan iklim investasi.

Anton mencontohkan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum dalam berusaha, selain itu keberadaan infrastruktur penunjang juga menjadi penting. Bahkan, Anton menambahkan isu ketenaga kerjaan juga sekarang menjadi perhatian investor. “Insentif penting, tapi jauh lebih penting iklim investasi,” kata Anton.

Aturan tax holiday ini nantinya akan merevisi yang saat ini berlaku. Sebelumnya pemerintah  telah memperpanjang keberadaan aturan tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.011/2011, tentang pemberian pemberian fasilitas pembebasan, atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, alias tax holiday.

Masa berlaku aturan ini sebetulnya habisa pada tanggal 15 Agustus 2014. Namun diperpanjang menjadi habis pada 15 Agustus 2015. Keberadaan aturan perpanjangan ini dibuat sambil menunggu proses revisi tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa