Pajak boleh intip 'rahasia' nasabah
Oleh: Dupla Kartini
Jumat, 19 Mei 2017 09:40 WIB Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mengintip jejak keuangan Anda di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Sebab, otoritas pajak kini punya payung hukum, Perppu No.1/2017, untuk mengakses informasi finansial. Simak konsekuensi aturan anyar itu bagi nasabah dan lembaga keuangan.
Editor: Dupla Kartini