KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Publik heboh dengan pengumuman yang terpampang di gerai-gerai penjualan emas batangan Logam Mulia. Gerai-gerai milik PT Aneka Tambang itu memasang pengumuman: pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 2 Oktober 2017. Besarnya: 0,45% bila pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda tak memiliki NPWP, pungutan PPh-nya dua kali lipat yakni 0,9%. Penerbitan bukti potong PPh Pasal 22 tersebut akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi dilakukan konsumen. Tak pelak, protes dan pertanyaan pun menguar dari banyak pihak. Pajak dianggap mencari-cari celah atas aset para wajib pajak, termasuk pemilik logam mulia.
Pajak jaring pembeli emas batangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Publik heboh dengan pengumuman yang terpampang di gerai-gerai penjualan emas batangan Logam Mulia. Gerai-gerai milik PT Aneka Tambang itu memasang pengumuman: pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 2 Oktober 2017. Besarnya: 0,45% bila pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda tak memiliki NPWP, pungutan PPh-nya dua kali lipat yakni 0,9%. Penerbitan bukti potong PPh Pasal 22 tersebut akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi dilakukan konsumen. Tak pelak, protes dan pertanyaan pun menguar dari banyak pihak. Pajak dianggap mencari-cari celah atas aset para wajib pajak, termasuk pemilik logam mulia.