Pajak Jelas, Reksadana Baru Mulai Meluncur



JAKARTA. Hilang sudah kecemasan para manajer investasi (MI) dan investor reksadana soal pajak. Kemarin (9/2), Presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2009 tentang Pajak Pendapatan Bunga Obligasi. Aturan ini merupakan aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Selama ini, MI resah lantaran UU itu menyebut, bunga obligasi dan surat utang negara, termasuk yang diperoleh reksadana, kena pajak final. Namun, PP untuk rincian pelaksanaannya belum keluar.

Untuk antisipasi, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan bank-bank kustodian telah memotong 20% pendapatan bunga obligasi reksadana sejak Januari lalu. Rencananya, jika sampai 10 Februari 2009 PP belum juga keluar, bank kustodian akan langsung menyetorkan dana yang disisihkan ini ke kantor pajak.


Ini yang menyebabkan para MI khawatir. Sebelum mendengar tentang terbitnya PP baru ini, rencananya, Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) akan mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pajak. Mereka ingin menunda penyetoran pajak apabila PP belum juga diteken pada 10 Februari 2009.

Namun, di detik-detik terakhir, Presiden meneken PP baru itu sore kemarin. Nah, berhubung PP baru sudah terbit, "Kami tidak akan menyetorkan pencadangan ke kas negara (pajak)," kata Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Ananta Wiyogo, kemarin.

Bank kustodian belum perlu menyetor karena tahun 2009 hingga 2010 nanti, pendapatan reksadana dari bunga obligasi masih bebas pajak. Selanjutnya pada 2011 hingga 2013, bunga obligasi di reksadana baru kena pajak 5%. Lalu mulai 2014, barulah bunga obligasi di reksadana kena pajak 15%.

Selain itu, beleid tersebut juga menetapkan pajak bunga obligasi 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Tarif ini turun dari yang sebelumnya sebesar 20%. Sedangkan pajak bunga obligasi bagi wajib pajak luar negeri tetap 20%.

Meski tidak akan menyetorkan pencadangan ke kas negara sebagai pajak, bank kustodian belum akan melepas pencadangan. "Kami masih tunggu sampai kejelasan aturan ini turun," kata Ananta.

Begitu juga dengan bank para MI. "Sekarang ini kami sedang menyebarkan informasi ke semua pihak baik itu MI, bank kustodian, dan distributor reksadana," kata Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto.

Siapkan produk baru

Pengembalian dana cadangan, menurut Abiprayadi, bisa dilakukan cepat. "Pengembalian itu bisa langsung karena masuk sistem, sama dengan ketika mulai mencadangkannya dulu" kata Abiprayadi.

Setelah aturannya jelas, tampaknya bakal banyak reksadana obligasi baru yang meluncur. Selama ini, MI sengaja menunda peluncuran produknya sambil menanti kejelasan aturan pajak itu.

Sebab, penghitungan imbal hasil reksadana, khususnya terproteksi dan pendapatan tetap, sangat terpengaruh pajak. "Kami siap menerbitkan dua hingga tiga produk," kata Abiprayadi yang juga Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News