JAKARTA. Hilang sudah kecemasan para manajer investasi (MI) dan investor reksadana soal pajak. Kemarin (9/2), Presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2009 tentang Pajak Pendapatan Bunga Obligasi. Aturan ini merupakan aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selama ini, MI resah lantaran UU itu menyebut, bunga obligasi dan surat utang negara, termasuk yang diperoleh reksadana, kena pajak final. Namun, PP untuk rincian pelaksanaannya belum keluar. Untuk antisipasi, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan bank-bank kustodian telah memotong 20% pendapatan bunga obligasi reksadana sejak Januari lalu. Rencananya, jika sampai 10 Februari 2009 PP belum juga keluar, bank kustodian akan langsung menyetorkan dana yang disisihkan ini ke kantor pajak.
Pajak Jelas, Reksadana Baru Mulai Meluncur
JAKARTA. Hilang sudah kecemasan para manajer investasi (MI) dan investor reksadana soal pajak. Kemarin (9/2), Presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2009 tentang Pajak Pendapatan Bunga Obligasi. Aturan ini merupakan aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selama ini, MI resah lantaran UU itu menyebut, bunga obligasi dan surat utang negara, termasuk yang diperoleh reksadana, kena pajak final. Namun, PP untuk rincian pelaksanaannya belum keluar. Untuk antisipasi, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan bank-bank kustodian telah memotong 20% pendapatan bunga obligasi reksadana sejak Januari lalu. Rencananya, jika sampai 10 Februari 2009 PP belum juga keluar, bank kustodian akan langsung menyetorkan dana yang disisihkan ini ke kantor pajak.